Untukmengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan di kantor pertanahan. Pengurusan di Kelurahan Setempat 1. Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa Fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Penjelasantersebut memberi penegasan bahwa girik atau surat pajak lainnya tidak dapat dijadikan bukti hak atas tanah. Tentang hal tersebut, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 34/K/Sip/1960 juga memutuskan bahwa girik tidak dapat diterima sebagai tanda bukti pemilikan tanah meskipun telah dikenakan pajak. HakimAgung melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3176 K/Pdt/1988, tertanggal 3 April 1990, mengabulkan permohonan kasasi Penggugat, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa (i) pembebasan tanah yang dilakukan Tergugat hanya didasarkan surat girik (letter C) yang tidak jelas letak dan batas-batasan tanahnya, dan (ii) tanah SuratTanah Girik Contoh surat tanah girik. (Foto: Pinterest) Letter C ini juga mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, Letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi Berikutadalah beberapa tata cara jual beli tanah girik dengan membuat sertifikat tanah di BPN: - Mengajukan berkas permohonan, dengan kelengkapan tata cara jual beli tanah girik seperti: Surat keterangan riwayat tanah. Surat asli tanah girik. Surat keterangan tidak ada sengketa. Surat keterangan penguasaan tanah sporadik. Suratpernyataan tanah tidak sengketa. 10rusmanto hadiman, jual beli hak atas tanah berdasarkan surat keterangan kepala desa suatu tinjauan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) kedudukan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa/lurah sebagai syarat sertipikat tanah adalah dokumen pelengkap . Contoh Surat Keterangan Tanah Dari Kepala . 97 114 144 180 433 33 190 230

contoh surat keterangan tidak sengketa tanah girik